Plt Gubernur Aceh Hadiri Penandatanganan Pernyataan Bersama Awasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT., mengahadiri acara Pernyataaan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/1)

Dalam sambutannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam memberikan kepastian atas layanan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat. Sebagai institusi yang mengemban tanggung jawab tersebut, kepercayaan masyarakat menjadi dorongan kuat bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas," kata Menteri ESDM Arifin. 

Pernyataan bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), serta jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume. "Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional," tegas Menteri Arifin. 

Komitmen pengawasan BBM ini ditegaskan pula oleh Kapolri Idham dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.  

"Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," tegas Idham. 

Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas.  

"Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat," ujar Hadi mewakil Menteri Dalam Negeri. 

Salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini, imbuh Menteri ESDM, dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas kouta.  

"Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki," ungkap Menteri Arifin. 

Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina (Persero) memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan non-PSO. Di samping itu, Kementerian ESDM juga membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Guna mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Menteri Arifin mengharapkan BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kementerian Dalam Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder terkait demi menindaklanjuti Pernyataan Bersama ini.  

Nantinya, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Izham Azis, juga sejumlah pimpinan daerah, seperti Gubernur Gorontalo, Gubernur Riau, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Sulawesi Barat, Gubenur Kalimantan Tengah serta para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Daerah. (p/ab)